Anies Cabut Banding Banjir Kali Mampang, Justin PSI: Telat Mikir

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan upaya banding yang sebelumnya sempat dilakukan ialah mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis (10/3) hari ini.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Yayan dalam keterangannya. (mcr4/jpnn)
Menurut Justin PSI, Anies terkesan plinplan atau telat mikir karena mengajukan banding dan dua hari kemudian mencabut kembali.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Menakar Potensi Kolaborasi Politik Jokowi dan PSI Menuju 2029
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau