Anies Cabut Banding, Korban Banjir Kali Mampang: Plin-plan Tetapi Kami Lega
jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk korban banjir Kali Mampang Francine Widjojo, mengomentari pencabutan banding yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Diketahui, banding yang diajukan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut dicabut setelah dua hari.
Menurut Francine, walaupun keputusan Anies tersebut terkesan plintat-plintut, namun para penggugat yang merupakan warga korban banjir merasa lega.
"Walaupun terkesan plin-plan tetapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding,” ucap Francine dalam keterangannya, Jumat (11/3).
Dia menjelaskan saat Anies memutuskan mengajukan banding, sebenarnya ada rasa khawatir.
Pasalnya, proses pengajuan tuntutan hingga putusan banjir tersebut saja memakan waktu satu tahun. Apalagi bila ditambah dengan proses banding.
Yang warga butuhkan adalah Anies melaksanakan tindakan nyata dengan melakukan pengerukan Kali Mampang maupun mengendalikan banjir secara umum agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.
“Dengan dicabutnya upaya hukum banding, pengerukan Kali Mampang semoga tidak hanya karena ada gugatan warganya tetapi dilakukan rutin setiap tahunnya sampai tuntas seperti yang dilakukan oleh gubernur-gubernur sebelumnya,” ungkapnya.
Menurut Francine, walaupun keputusan Anies tersebut terkesan plin-plan, namun para penggugat yang merupakan warga korban banjir merasa lega.
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Banjir Bandang Menerjang 3 Desa di Sumberjambe Jember, Tidak Ada Korban Jiwa
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel Terus Berlanjut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar