Anies Cabut Banding, Korban Banjir Kali Mampang: Plin-plan Tetapi Kami Lega

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan upaya banding yang sebelumnya sempat dilakukan ialah mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis (10/3).
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Yayan dalam keterangannya.(mcr4/jpnn)
Menurut Francine, walaupun keputusan Anies tersebut terkesan plin-plan, namun para penggugat yang merupakan warga korban banjir merasa lega.
Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- 115 Rumah Warga di Poso Terendam Banjir
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Air Sungai Meluap, 7 Desa di Aceh Selatan Terendam Banjir