Anies Cabut Izin Holywings, Ada Hubungannya dengan Promosi Miras Muhammad dan Maria?
“Sertifikat standar KBLI 56301 yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol,” ucap Andhika, Senin (27/6).
Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di Jakarta.
“Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 pengecer minuman beralkohol untuk dibawa pulang bukan untuk diminum di tempat,” kata dia.
Selanjutnya, hasil pengawasan di lapangan usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta sebagai berikut:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
Gubernur Anies mencabut izin operasional Holywings pada Senin (27/6). Apakah ini ada hubungannya dengan kasus promosi miras Muhammad dan Maria?
- Berganti Nama, Holywings Buka Lagi, Pemprov DKI Beri Alasan Begini
- Fakta soal Klub Holywings yang Buka Kembali, Ternyata
- Sempat Disegel, Klub Holywings Ini Beroperasi Kembali Pakai Nama Berbeda
- Holywings Berganti Nama Jadi Gold Dragon Bar, Sekda Kota Palembang Bilang Begini
- Soal Nasib Ribuan Karyawan Holywings, Hotman Paris: Berat Bagi Kami
- Hotman Paris Bicara Nasib 3.000 Karyawan Holywings