Anies Cabut Izin Usaha Holywings, Kok yang Ini Masih Ramai?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin seluruh outlet Holywings yang ada di ibu kota.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Tindakan tegas itu diambil juga sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tercatat ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
Salah satunya ialah Holywings yang ada di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Pantauan JPNN.com pada Senin (27/6) sekitar pukul 21.40 WIB, tampak outlet itu masih beroperasi.
Pagar hitam setinggi bahu di depan outlet itu terbuka lebar.
Sejumlah kendaraan baik roda dua maupun empat juga terlihat terpakir di halaman outlet itu. Beberapa kendaraan roda empat pengunjung pun tampak masuk ke outlet itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin seluruh outlet Holywings yang ada di ibu kota
- Hari Ibu, Holywings Bagikan 5.000 Makanan Gratis di HW Superhouse
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum