Anies Diduga Langgar Aturan Kampanye, Putusan Bawaslu Menyatakan Begini
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan terkait dugaan Anies Baswedan melanggar aturan kampanye pelaksanaan Pemilu 2024.
Bawaslu menyebut dugaan yang dilaporkan pelapor bernama Mahmud Tamher tidak memenuhi syarat materiel.
"Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan terlapor AB pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, tidak memenuhi syarat materiel," ujar anggota Bawaslu RI Puadi.
Dia menyatakan hal tersebut pada konferensi pers yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12).
Menurut Puadi, hasil kajian awal dari Bawaslu menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal, tetapi tidak memenuhi syarat materiel.
Alasannya, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu.
Sebab, belum ada penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Keputusan juga diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Anies Baswedan diduga melanggar aturan kampanye, Bawaslu mengeluarkan putusan yang menyatakan begini.
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel