Anies Diduga Langgar Aturan Kampanye, Putusan Bawaslu Menyatakan Begini
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan terkait dugaan Anies Baswedan melanggar aturan kampanye pelaksanaan Pemilu 2024.
Bawaslu menyebut dugaan yang dilaporkan pelapor bernama Mahmud Tamher tidak memenuhi syarat materiel.
"Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan terlapor AB pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, tidak memenuhi syarat materiel," ujar anggota Bawaslu RI Puadi.
Dia menyatakan hal tersebut pada konferensi pers yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12).
Menurut Puadi, hasil kajian awal dari Bawaslu menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal, tetapi tidak memenuhi syarat materiel.
Alasannya, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu.
Sebab, belum ada penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Keputusan juga diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Anies Baswedan diduga melanggar aturan kampanye, Bawaslu mengeluarkan putusan yang menyatakan begini.
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi