Anies Diduga Langgar Aturan Kampanye, Putusan Bawaslu Menyatakan Begini
Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor.
Menurut Puadi, pelapor diberi kesempatan paling lama dua hari atau sampai dengan Rabu 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiel laporan.
Pelapor juga diminta menyertakan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden tersebut.
"Namun, pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiel laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," katanya.
Puadi mengatakan Bawaslu sebelumnya telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan.
Pendalaman dilakukan dengan mendatangi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Pihak-pihak tersebut di antaranya, Pemerintah Desa Pango Raya, Aceh, Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng, Aceh.
Kemudian, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baiturrahman, Aceh, Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman dan Ketua Garda Pemuda NasDem Aceh selaku panitia kegiatan silaturahim Anies Baswedan ke Aceh.
Anies Baswedan diduga melanggar aturan kampanye, Bawaslu mengeluarkan putusan yang menyatakan begini.
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil