Anies Diduga Langgar Aturan Kampanye, Putusan Bawaslu Menyatakan Begini

Anies Diduga Langgar Aturan Kampanye, Putusan Bawaslu Menyatakan Begini
Ilustrasi - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan)," katanya.

Dengan demikian, laporan pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan nomor laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. (Antara/jpnn)


Anies Baswedan diduga melanggar aturan kampanye, Bawaslu mengeluarkan putusan yang menyatakan begini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News