Anies Diminta Batalkan Pergub Pembunuh Warisan Djarot
Rabu, 25 Oktober 2017 – 23:02 WIB
"Jadi rencana LED-nisasi yang direncanakan Pemda DKI Jakarta sangatlah tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Hal ini bertentangan dengan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Energi," kata dia.
Seperti diketahui, lima hari sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik, Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan Pergub Nomor 148 tahun 2017.
Salah satu isi poin tersebut, adalah bakal diberlakukan LED-nisasi reklame di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. (Mg4/jpnn)
Pengusaha reklame konvensional mengeluhkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 tahun 2017 yang dinilai mengancam bisnis mereka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano