Anies Diminta Batalkan Pergub Pembunuh Warisan Djarot
Rabu, 25 Oktober 2017 – 23:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mengikuti serah terima memori jabatan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10). Foto : Ricardo
"Jadi rencana LED-nisasi yang direncanakan Pemda DKI Jakarta sangatlah tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Hal ini bertentangan dengan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Energi," kata dia.
Seperti diketahui, lima hari sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik, Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan Pergub Nomor 148 tahun 2017.
Salah satu isi poin tersebut, adalah bakal diberlakukan LED-nisasi reklame di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. (Mg4/jpnn)
Pengusaha reklame konvensional mengeluhkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 tahun 2017 yang dinilai mengancam bisnis mereka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus