Anies Diminta Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Wagub DKI Berkata Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi permintaan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban/Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Permintaan pencabutan tersebut dilayangkan oleh massa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kepada Gubernur Anies Baswedan.
Pergub yang disebut sebagai dasar penggusuran paksa itu dahulu diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat gubernur DKI.
Riza mengeklaim selama kepemimpinan Anies bersama wakil sebelumnya Sandiaga Uno maupun dirinya, Anies selalu mengedepankan prinsip agar tidak ada penggusuran.
“Kami terus upayakan tidak ada penggusuran, sekali pun ada pembangunan di suatu wilayah kami relokasi nanti kami kembalikan ke wilayah tersebut,” ucap Ariza, Selasa (1/3).
Dia pun menilai Pergub bisa tidak berlaku lagi apabila nanti ada regulasi baru yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta.
“Jadi, sesuai ketentuan, aturannya itu, ada revisi pergub, ada perbaikan pergub," ucapnya.
Diketahui, tuntutan pencabutan pergub itu disampaikan oleh Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Lilik Sulistyo.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons permintaan agar Anies Baswedan cabut pergub penggusuran era Ahok.
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Pentingnya Dukungan Desa dalam Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya