Anies Gandeng Mantan Ketua KPK ke Pemprov DKI
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Jakarta, Rabu (3/1).
Pembentukan komite tersebut dipayungi Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Komite PK ini diketuai oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 - 2015 Bambang Widjojanto.
Anggota Dewan terdiri dari aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, dan peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati.
Mantan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pemerintahan sebelumnya Muhammad Yusuf juga memperkuat Komite PK ini.
Anies mengharapkan Komite PK bisa membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien dan partisipatif.
Kemudian yang terpenting adalah mencegah tindakan korupsi di lingkungan Pemprov DKI.
“Komite PK Jakarta juga akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,” kata Anies.
Komite PK diharapkan bisa mencegah tindakan korupsi pegawai di lingkungan Pemprov DKI.
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies