Anies Gandeng Mantan Ketua KPK ke Pemprov DKI

Anies Gandeng Mantan Ketua KPK ke Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Jakarta, Rabu (3/1).

Pembentukan komite tersebut dipayungi Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Komite PK ini diketuai oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 - 2015 Bambang Widjojanto.

Anggota Dewan terdiri dari aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, dan peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati.

Mantan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pemerintahan sebelumnya Muhammad Yusuf juga memperkuat Komite PK ini.

Anies mengharapkan Komite PK bisa membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien dan partisipatif.

Kemudian yang terpenting adalah mencegah tindakan korupsi di lingkungan Pemprov DKI.

“Komite PK Jakarta juga akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,” kata Anies.

Komite PK diharapkan bisa mencegah tindakan korupsi pegawai di lingkungan Pemprov DKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News