Anies Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Nih Aturannya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlangsung hingga 30 Agustus 2021.
Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.
Dalam Kepgub tersebut, masyarakt diizinkan menggelar resepsi pernikahan. Namun, harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat.
Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4, Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan.
"Tempat Resepsi pernikahan, dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan dalam kepgub.
Adapun meski PPKM di Ibu Kota turun ke level 3, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat tidak kendor dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendur agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).(cr1/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan pada masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlangsung hingga 30 Agustus 2021, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem