Anies Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai, PDIP: Mungkin Mengambil Hati Kalangan Menengah ke Atas

Seperti diketahui, Anies Baswedan mengizinkan warganya membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Poin ke-117 Pergub 31/2022 itu berbunyi, “Rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai.”
Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga dua lantai.
Namun, aturan terbaru itu memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9) lalu. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Politikus PDIP Ida Mahmudah menilai Anies tengah berupaya mengambil hati masyarakat kalangan menengah ke atas dengan mengizinkan membangun rumah empat lantai.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik