Anies Jadikan Pulau G Era Ahok untuk Permukiman, Gembong PDIP Menyindir, Jleb!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengomentari rencana Gubernur Anies Baswedan menjadikan Pulau G hasil reklamasi era Basuki T Purnama alias Ahok, sebagai kawasan permukiman.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.
Gembong mengaku heran lantaran saat kampanye dan di awal masa jabatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menentang keras hal yang berkaitan dengan reklamasi.
"Justru pertanyaannya adalah dahulu dia paling menentang soal reklamasi, kan? Kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi," ujar Gembong Warsono saat dihubungi, Jumat (23/9).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menyebut reklamasi yang dikerjakan era pemerintahan Ahok memang untuk dijadikan kawasan permukiman hingga tempat usaha.
Reklamasi atau penambahan daratan dibutuhkan di ibu kota karena kebutuhan lahan yang semakin berkurang.
“Artinya bermacam-macam, bisa juga untuk permukiman dan bisa saja campuran seperti perkantoran di situ. Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan yang berat maka perlu digeser,” paparnya.
Menurut dia, program Ahok beberapa tahun lalu itu justru cukup bagus karena berupaya memenuhi kebutuhan lahan.
Gembong PDIP Menyindir keras Gubernur Anies Baswedan yang menjadikan Pulau G hasil reklamasi era Ahok untuk kawasan permukiman warga. Begini kata-katanya.
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP
- Ada yang Ingin Mengacak-acak Internal PDIP, Mega Perintahkan Satgas Siaga-1