Anies Kalah dari Pengusaha, UMP DKI Rp 4,6 Juta Dibatalkan

Anies Kalah dari Pengusaha, UMP DKI Rp 4,6 Juta Dibatalkan
Kepgub DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022 dibatalkan oleh PTUN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Tindakan ini diprotes para pengusaha yang merasa tak diajak berdiskusi.

Kebijakan ini juga bertolak belakang dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya menaikkan UMP DKI 1,09 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News