Anies Kalah dari Pengusaha, UMP DKI Rp 4,6 Juta Dibatalkan
Selasa, 12 Juli 2022 – 17:51 WIB

Kepgub DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022 dibatalkan oleh PTUN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Tindakan ini diprotes para pengusaha yang merasa tak diajak berdiskusi.
Kebijakan ini juga bertolak belakang dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya menaikkan UMP DKI 1,09 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus