Anies Kritik Heru Budi yang Ubah Aturan soal Pajak Hunian di Bawah Rp 2 Miliar

Anies Kritik Heru Budi yang Ubah Aturan soal Pajak Hunian di Bawah Rp 2 Miliar
Anies Baswedan. Foto/arsip : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi perubahan aturan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 di Pemprov DKI Jakarta.

Aturan itu diubah oleh Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Dalam aturan baru tersebut, hanya warga Jakarta yang punya satu rumah atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar yang mendapatkan pajak gratis.

Artinya, jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu hunian, warga tersebut harus membawa pajak untuk hunian kedua dan seterusnya.

Menurut Anies, Jakarta seharusnya menjadi kota yang bisa terasa seperti rumah bagi semua.

“Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota,” ucap Anies di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Anies khawatir bahwa kebijakan itu akhirnya membuat warga pindah ke luar kota atau daerah.

“Prinsip itu yang dulu kami pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” kata dia.

Anies Baswedan menanggapi perubahan aturan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News