Anies Masih Cuekin Rekomendasi Komisi ASN
Jumat, 07 September 2018 – 18:52 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan), President OCA Sheikh Ahmad al-Fahad al-Sabah (tengah) dan perwakilan dari Hangzhou saat penyerahan obor Asian Games. Foto: Adek Berry/AFP
Sebelumnya sejumlah pejabat eselon II yang dicopot Anies mengadu ke KASN. Mereka menyebut pencopotan tersebut melanggar aturan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mereka keberatan atas pencopotan yang dilakukan secara sepihak.
“Ada lah (pejabat) yang mengadu. Ada yang keberatan, masa nggak ada,” ujar Sumardi saat dihubungi, Senin (16/7).
Sejatinya, ada beberapa prosedur yang harus dijalani sebelum mencopot seorang pejabat dari posisinya. Pejabat tersebut biasanya melakukan pelanggaran berat dan harus melalui proses pemanggilan. (rgm/JPC)
Lebih dari satu bulan berlalu sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi terkait pencopotan pejabat oleh Gubernur Anies Baswedan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir