Anies Melarang Restoran di Dalam Mal Menyediakan Makan di Tempat
![Anies Melarang Restoran di Dalam Mal Menyediakan Makan di Tempat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/27/IMG_20210727_115926.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat.
Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan itu hanya menerima layanan pengantaran makanan, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta yang diteken pada Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021.
"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 di Jakarta, Rabu.
Tidak hanya itu, restoran/rumah makan yang berada di gedung tertutup di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.
Restoran/rumah makan yang ada di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat.
Namun, kapasitas maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan dan pengunjung dan pekerja wajib sudah divaksin.
Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta yang diteken Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturannya ialah restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal.
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan
- Ribuan Pengunjung Antusias Saksikan Atraksi Barongsai di Mal Bandung
- Sarana Jaya Raih 2 Penghargaan di IHCBA 2024
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal