Anies Melarang Restoran di Dalam Mal Menyediakan Makan di Tempat

Lantas penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal.
Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara.
Untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih tetap sama yakni diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat tiga orang dengan waktu makan 20 menit.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 juga mengatur sejumlah kegiatan yang diberikan kelonggaran dan masih tetap sama dengan aturan sebelumnya misalnya, area publik, taman umum, tempat wisata umum masih ditutup sementara.
Kemudian, tempat resepsi pernikahan masih ditutup sementara.
Lokasi seni budaya dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.
Kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.
Angkutan massal, taksi konvensional dan daring dan kendaraan sewa maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, sedangkan ojek daring dan pangkalan penumpang 100 persen.
Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta yang diteken Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturannya ialah restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal.
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ