Anies Mencuri Start Kampanye? Pernyataan Ketua Bawaslu Tegas Sekali

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku telah mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Anies Baswedan.
Rahmat menyebutkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
"Namun, belum memenuhi persyaratan materil. Hal yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu," kata Rahmat saat konferensi pers di Bawaslu, Senin (12/12).
Dia menegaskan dugaan pelanggaran kampanye belum ada lantaran KPU belum menetapkan peserta pemilu, termasuk calon presiden maupun calon wakil presiden.
Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.
"Memberikan kesempatan kepada pelapor hingga 14 Desember untuk melengkapi syarat materiil dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," ucap Rahmat.
Tak hanya itu, Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk mendalami informasi terkait peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) menyeret bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rabu (7/12).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merespons laporan bahwa Anies Baswedan diduga mencuri start kampanye melalui safari politik.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029