Anies Merevisi Pergub dan Naikkan UMP DKI, APINDO Bereaksi, Simak
Senin, 20 Desember 2021 – 10:33 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Fathan/JPNN.com
Menurut Anies, kenaikan ini Berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen.
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12). (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua DPP APINDO DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial Nurzaman mengomentari revisi Peraturan Gubernur (Pergub) dan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan
Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI Menuju Kelas Global
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran