Anies Minta Dirlantas Polda Metro Menaati Putusan MA

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menaati putusan hukum tertinggi yaitu Mahkamah Agung (MA) soal ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin.
Anies meminta Halim tidak memperdebatkan putusan MA tersebut.
“Ini perintah Mahkamah Agung. Itu paling tinggi. Ya, kita taat pada aturan dan putusan MA, bukan untuk didiskusikan tapi dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI, Selasa (9/1).
Anies juga menambahkan, sebagai pejabat negara atau masyarakat yang taat hukum, harusnya semua pihak menuruti hukum yang ada.
"Kami disumpah untuk apa menjalankan semua konstitusi perundang-undangan serta aturan yang ada. Jadi kalau ada aturan dari MA kami tidak beropini," kata dia.
Sepeti diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menilai Pegub DKI yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lebih efektif ketimbang membiarkan motor melewati MH Thamrin.
“Kegiatan (pelarangan) di Jalan MH Thamrin sudah cukup efektif dengan pembatasan roda dua sesuai UU No 22 2009. Sangat sayang kalau itu dicabut,” kata Halim, Selasa (9/1).
Halim menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bisa mengkaji ulang putusan MA tersebut.(tan/jpnn)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menilai Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok lebih efektif ketimbang membiarkan motor melewati MH Thamrin
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies