Anies Paksa Perusahaan Bisa Kelola Sampah Sendiri, ITC Cempaka Mas Salah Satunya

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan program pengelolaan sampah secara mandiri untuk industri atau perusahaan di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
ITC Cempaka Mas menjadi salah satu industri yang mengambil langkah untuk mengolah seluruh sampah yang dihasilkan sendiri.
Hal ini sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Dalam bab II Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan dan atau perusahaan wajib mengelola sampah di dalam area dan atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kami ingin menjadikan Jakarta sebagai kota. Kegiatan ekonomi yang menjadi sentral aktivitas kota ini sejalan dengan kepentingan ekologi,” ucap Anies di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
“Salah satu komponen penting dalam perusahaan adalah kawasan usaha kawasan-kawasan perusahaan seperti yang ada di sini,” sambungnya.
Anies menegaskan perusahaan termasuk pusat perbelanjaan wajib memilah dan mengelola sampah yang dihasilkan sendiri.
“Sampah ini biasanya tidak dipikiran, tidak mau dikelola oleh siapa, bagaimana, dan lain-lain. Yang penting sudah ada tempatnya, bagaimana mengelolahnya bukan urusan saya. Sikap seperi itu sudah harus berhenti,” jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan program pengelolaan sampah secara mandiri untuk industri atau perusahaan di ITC Cempaka Mas
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC