Anies Pastikan Tunduk Putusan MK soal Legalitas Ojol
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, pemprov akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum.
"Ya, ditaati (putusan MK)," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).
Saat ditanya bagaimana langkah Anies mengeksekusi putusan tersebut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini merahasiakannya. Menurut Anies, pernyataannya bisa membawa polemik.
"Pokoknya kami taati dulu putusan MK sambil kami lihat. Belum ada catatan khusus," pungkas Anies.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. (tan/jpnn)
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi