Anies Pastikan Tunduk Putusan MK soal Legalitas Ojol

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, pemprov akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum.
"Ya, ditaati (putusan MK)," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).
Saat ditanya bagaimana langkah Anies mengeksekusi putusan tersebut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini merahasiakannya. Menurut Anies, pernyataannya bisa membawa polemik.
"Pokoknya kami taati dulu putusan MK sambil kami lihat. Belum ada catatan khusus," pungkas Anies.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. (tan/jpnn)
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan