Anies Pastikan Tunduk Putusan MK soal Legalitas Ojol
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, pemprov akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum.
"Ya, ditaati (putusan MK)," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).
Saat ditanya bagaimana langkah Anies mengeksekusi putusan tersebut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini merahasiakannya. Menurut Anies, pernyataannya bisa membawa polemik.
"Pokoknya kami taati dulu putusan MK sambil kami lihat. Belum ada catatan khusus," pungkas Anies.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. (tan/jpnn)
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN