Anies Pengin Satpol PP DKI Diberi Kewenangan Penyidikan, Sahroni: Idenya Berlebihan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP di ibu kota.
Rencana itu dituangkan Gubernur Anies melalui revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Salah satu poin revisinya, selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik tindak pidana terkait pelanggaran Perda tentang penanganan Covid-19.
"Menurut saya ide ini berlebihan, ya. Dalam melakukan penyidikan, penetapan tersangka, dan penegakan hukum, itu perlu pelatihan yang panjang," ujar Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7).
Dia menyebut kemampuan sebagai penyidik tidak bisa diperoleh secara instan. Di kepolisian, katanya, para penyidiknya menempuh pendidikan khusus.
"Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini, dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini," ucap Sahroni menegaskan.
Politikus NasDem itu juga mengatakan saat ini Satpol PP juga mendapat sorotan dari masyarakat, karena kerap bertindak arogan saat menertibkan pelanggar PPKM.
Oleh karena itu, Sahroni meminta Gubernur Anies Baswedan tidak memberikan kewenangan lain kepada Satpol PP.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menoolak ide Gubernur Anies Baswedan memberi kewenangan penyidikan kepada Satpol PP.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang