Anies Pengin Satpol PP DKI Diberi Kewenangan Penyidikan, Sahroni: Idenya Berlebihan

Anies Pengin Satpol PP DKI Diberi Kewenangan Penyidikan, Sahroni: Idenya Berlebihan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP DKI Jakarta ide berlebihan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP di ibu kota.

Rencana itu dituangkan Gubernur Anies melalui revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Salah satu poin revisinya, selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik tindak pidana terkait pelanggaran Perda tentang penanganan Covid-19.

"Menurut saya ide ini berlebihan, ya. Dalam melakukan penyidikan, penetapan tersangka, dan penegakan hukum, itu perlu pelatihan yang panjang," ujar Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7).

Dia menyebut kemampuan sebagai penyidik tidak bisa diperoleh secara instan. Di kepolisian, katanya, para penyidiknya menempuh pendidikan khusus.

"Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini, dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini," ucap Sahroni menegaskan.

Politikus NasDem itu juga mengatakan saat ini Satpol PP juga mendapat sorotan dari masyarakat, karena kerap bertindak arogan saat menertibkan pelanggar PPKM.

Oleh karena itu, Sahroni meminta Gubernur Anies Baswedan tidak memberikan kewenangan lain kepada Satpol PP.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menoolak ide Gubernur Anies Baswedan memberi kewenangan penyidikan kepada Satpol PP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News