Anies Pengin Satpol PP DKI Diberi Kewenangan Penyidikan, Sahroni: Idenya Berlebihan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP di ibu kota.
Rencana itu dituangkan Gubernur Anies melalui revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Salah satu poin revisinya, selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik tindak pidana terkait pelanggaran Perda tentang penanganan Covid-19.
"Menurut saya ide ini berlebihan, ya. Dalam melakukan penyidikan, penetapan tersangka, dan penegakan hukum, itu perlu pelatihan yang panjang," ujar Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7).
Dia menyebut kemampuan sebagai penyidik tidak bisa diperoleh secara instan. Di kepolisian, katanya, para penyidiknya menempuh pendidikan khusus.
"Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini, dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini," ucap Sahroni menegaskan.
Politikus NasDem itu juga mengatakan saat ini Satpol PP juga mendapat sorotan dari masyarakat, karena kerap bertindak arogan saat menertibkan pelanggar PPKM.
Oleh karena itu, Sahroni meminta Gubernur Anies Baswedan tidak memberikan kewenangan lain kepada Satpol PP.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menoolak ide Gubernur Anies Baswedan memberi kewenangan penyidikan kepada Satpol PP.
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!