Anies Perintahkan Moda Transportasi Tolak Penumpang Tak Bermasker
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajaran moda transportasi di bawah pemerintahannya untuk menolak penumpang yang tidak mengenakan masker. Perintah Anies itu akan aktif pada Minggu (12/4).
Dalam surat Gubernur DKI yang dikeluarkan pada Sabtu (11/4) kemarin, Anies melayangkan surat kepada Dirut PT Transportasi Jakarta, Dirut PT MRT Jakarta dan Dirut PT LRT Jakarta. Poin utamanya perihal penggunaan masker.
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk kendaraan umum," tulis Anies di surat tersebut.
Dalam surat itu, Anies juga meminta kebijakan itu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. Anies mengharapkan sosialiasi masif kepada masyarakat, mulai dari stasiun atau halte, bis atau gerbong.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020," tulis Anies. (tan/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajaran moda transportasi di bawah pemerintahannya untuk menolak penumpang yang tidak mengenakan masker.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- Halte Revo Resmi Diluncurkan, Dukung Fasilitas Transportasi
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU