Anies Perintahkan Segel 932 Bangunan di Pulau D
Kamis, 07 Juni 2018 – 14:05 WIB
Penyegelan pulau tersebut dikarenakan tidak memiliki Izin Mendirikan Membangun (IMB) dan kelola bangunan yang diatur oleh pemerintah. (tan/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ratusan bangunan yang disegel di Pulau D tidak mengantongi izin Pemprov DKI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Mesin Betawi Penggerak Anies-Sandi Bekerja Untuk Memenangkan RIDO
- Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies