Anies Perketat PSBB, Bagaimana Nasib UKM?
Jumat, 11 September 2020 – 13:53 WIB

PSBB Jakarta secara total diterapkan mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com
"Apa yang dilakukan Gubernur Anies sebagai bukti bahwa Pemprov DKI tidak sejalan dengan pemerintah pusat (Jokowi). Banyak kebijakan yang tumpang tindih," pungkasnya.(jlo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kebijakan Anies Baswedan perketat PSBB di Jakarta dinilai bukan kondisi ideal yang menyenangkan pelaku UKM.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Kisah Camilan Telur Gabus Kata Oma yang Mendunia
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies