Anies: Pilihan Terbaik Deponering
Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:31 WIB
JAKARTA - Deponering atau mengesampingkan perkara dengan alasan kepentingan publik menjadi pilihan tepat dibanding melanjutkan perkara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ke pengadilan. Pilihan ini diambil untuk menyelamatkan KPK, sebab jika tetap dilimpahkan, maka pimpinan KPK tersisa dua orang, Haryono Umar dan Muhammad Jasin. "Hingga hari keenam setelah putusan, kita belum juga terima salinan putusan. Kita akan segera minta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menanyakannya (ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," ujar Plt Jaksa Agung Darmono, didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kemal Yahya Rahman, JAM Intel Edwin Pamimpin, dan JAM Pidsus Muhammad Amari.
"Pilihan terbaik adalah tetap dihentikan, mengingat konteks KPK yang bisa hanya tinggal dua pimpinanya jika dilanjutkan," ucap mantan anggota Tim 8 Anies Baswedan, usai bertemu jajaran Kejaksaan Agung dan praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Tapi, jika menyangkut pribadi Bibit-Chandra, lanjut Anies, memang pilihan yang terbaik adalah dilimpahkan. Kejagung sendiri hingga kini masih belum bisa bersikap apakah memilih deponering atau melanjutkan berkasnya ke pengadilan karena salinan putusan Peninjauan Kembali belum diterima dari Mahkamah Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Deponering atau mengesampingkan perkara dengan alasan kepentingan publik menjadi pilihan tepat dibanding melanjutkan perkara Wakil Ketua
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024