Anies Resmi Teken UMP 2022, Pengusaha Wajib Naikkan Gaji Pekerja
Senin, 27 Desember 2021 – 18:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken UMP 2022 DKI Jakarta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mcr4/JPNN)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi