Anies Respons Usulan Ubah Nama Jalan Buncit Raya

Anies Respons Usulan Ubah Nama Jalan Buncit Raya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewacanakan pengubahan Jalan Buncit Raya menjadi Jenderal Abdul Haris Nasution.

Namun, Anies mengakui, pengubahan nama jalan tersebut tidak sederhana karena harus melewati serangkaian proses yang cukup rumit.

"Jadi jangan dibayangkan prosesnya itu cepat lalu eksekusinya cepat, tidak. Ada proses yang panjang, ada peraturan gubernur yang khusus mengatur mengenai ini," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (31/1).

Anies menjelaskan, pengubahan nama jalan diatur dalam Pergub Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penetapan Nama Jalan di Lingkungan DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut, kepala daerah harus memerhatikan aspek budaya, sejarah, dan administrasinya.

"Karena semua tidak sesederhana kartu keluarga, sertifikat, dan lain-lain. Jadi ini akan punya implikasi," kata dia.

Kendati demikian, Anies melihat pergub tersebut memiliki kekurangan sehingga harus direvisi. Salah satu kekurangan adalah penyusunan pergub tidak melibatkan unsur masyarakat seperti sejarawan, budayawan, dan ahli tata perkotaan.

"Sekarang era demokratis dan lebih partisipatif. Jadi insyaallah prosesnnya akan dilakukan. Jadi jangan buru disimpulkan akan dilaksanakan di titik sekarang. Ada usulan, iya. Tapi proses panjang," kata Anies. (tan/jpnn)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui ada usulan perlu nama jalan Buncit Raya diubah menjadi Jalan Jenderal AH Nasution.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News