Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran yang Diterbitkan Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Berhak.
Pergub penggusuran tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Menurut Anies, proses pencabutan pergub penggusuran tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tinggal menunggu dari kementerian, karena kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan atau harmonisasi dari pemerintah," ucap Anies di Cakung, Kamis (25/8).
Untuk mencabut pergub penggusuran tersebut, Anies telah menyiapkan regulasi tentang pencabutannya.
"Kami sudah menyiapkan, begitu selesai keluar nomornya, tinggal proses saja," kata Gubernur Anies.
Pergub 207 Tahun 2016 menjadi landasan hukum pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan penggusuran.
Pasca Ahok lengser, warga yang tergabung dalam Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut pergub itu sebelum jabatannya berakhir 16 Oktober 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang mengatur soal penggusuran yang diterbitkan Ahok.
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan