Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran yang Diterbitkan Ahok
![Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran yang Diterbitkan Ahok](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2021/09/21/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-saat-datang-di-gedung-kp-dqfv.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Berhak.
Pergub penggusuran tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Menurut Anies, proses pencabutan pergub penggusuran tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tinggal menunggu dari kementerian, karena kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan atau harmonisasi dari pemerintah," ucap Anies di Cakung, Kamis (25/8).
Untuk mencabut pergub penggusuran tersebut, Anies telah menyiapkan regulasi tentang pencabutannya.
"Kami sudah menyiapkan, begitu selesai keluar nomornya, tinggal proses saja," kata Gubernur Anies.
Pergub 207 Tahun 2016 menjadi landasan hukum pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan penggusuran.
Pasca Ahok lengser, warga yang tergabung dalam Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut pergub itu sebelum jabatannya berakhir 16 Oktober 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang mengatur soal penggusuran yang diterbitkan Ahok.
- Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Kepemimpinan di RSUD demi Pelayanan Optimal
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Honorer R2/R3 Datang Mengadu, Mardani Surati Mendagri, Pengangkatan PPPK Dipercepat
- Wamendagri Ribka Ajak Seluruh Stakeholder Dukung Program Papua Sehat, Cerdas, & Produktif
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Pramono Tegaskan Tak Akan Pakai TGUPP seperti Zaman Anies