Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran yang Diterbitkan Ahok
Kamis, 25 Agustus 2022 – 18:01 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera cabut pergub penggusuran yang diterbitkan Ahok. Foto: Ricardo/JPNN.com
KRMP khawatir pergub era Ahok itu dijadikan landasan hukum bagi pemimpin selanjutnya untuk melakukan penggusuran paksa. (mcr4/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang mengatur soal penggusuran yang diterbitkan Ahok.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies