Anies Siap Fasilitasi Program Pertanahan Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melaksanakan program-program pertanahan di Ibukota.
Anies mengatakan, pencatatan tanah di Jakarta harus menjadi hak bagi warga agar mendapat kesetaraan dan keadilan. Sehingga, tanah-tanah warga memiliki bukti kepemilikan yang sah.
"Kita siap memfasilitasi dan mendukung kegiatan di BPN untuk memastikan semua warga Jakarta mendapat kepastian atas status kepemilikan lahan," ujarnya, usai menjadi Pembina Upacara memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2018, di lapangan Eks IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Anies meminta, seluruh jajaran terkait di Pemprov DKI Jakarta terus menjalin koordinasi dan berkolaborasi dengan BPN agar program-program pertanahan berjalan dengan cepat dan baik.
"Saya mengucapkan selamat Hari Agraria dan Tata Ruang nasional 2018. Kami, Pemprov DKI akan mendukung program-program yang terkait dengan penataan tata ruang dan tanah di Jakarta," ungkapnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/BPN DKI Jakarta, Jaya menambahkan, momentum ini menjadi komitmen bersama antara Pemprov DKI dengan BPN untuk melakukan sertifikasi tanah di Jakarta.
"Kita ingin bersama-sama mewujudkan Jakarta satu peta. Untuk itu, seluruh tanah harus disertifikasi agar terdaftar dan memiliki kepastian hukum," tandasnya. (ibl)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melaksanakan program-program pertanahan di Ibukota
Redaktur & Reporter : Adil
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum