Anies Siapkan Tim Sinkronisasi untuk Sesuaikan Program APBD DKI
jpnn.com, JAKARTA - Duet Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah menyandang status sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih periode 2017-2022. Selanjutnya, Anies-Sandi akan membentuk tim untuk menyinkronkan program-program duet yang diusung koalisi Gerindra dan PKS itu dengan APBD DKI.
"Kami akan memiliki tim yang melakukan sinkronisasi atas program kami dengan APBD di Jakarta, baik yang dua bulan, yakni November-Desember maupun yang 2018," kata Anies usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Terpilih 2017-2022 di KPU DKI, Jakarta, Jumat (5/5).
Anies mengaku akan segera mengumumkan tim sinkronisasi. Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menegaskan bahwa tim sinkronisasi bukan tim transisi.
"Ini bukan tim transisi, memang tidak ada tim transisi," tegasnya.
Menurut Anies, tim sinkronisasi memiliki tugas yang sangat teknis. Namun, tim itu sama sekali tidak memiliki tugas politik dan tak menyusun program.
Lebih lanjut Anies mengatakan, warga Jakarta telah menitipkan harapan untuk perubahan, menyelenggarakan pemerintahan, memajukan kota, dan membahagiakan warga. Dia dan Sandi melihat hal itu sebagai sebuah amanah.
"Ini amanah yang besar, amanah yang tidak sederhana. Tapi, kami yakin, dengan ikhtiar yang serius, kerja keras, doa, maka amanat ini insyaallah bisa ditunaikan," ucap Anies.(gil/jpnn)
Duet Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah menyandang status sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih periode 2017-2022. Selanjutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum