Anies Sudah Terlalu Banyak Melanggar Aturan
Kamis, 15 Februari 2018 – 20:49 WIB
Untuk diketahui, penataan kawasan Tanah Abang, dianggap melanggar UU yakni penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan tentang lalu lintas.
Undang-undang yang mengatur di antaranya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2). Demikian juga, ada larangan yang sama pada UU No. 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. (eve/JPC)
Kebijakan Pemprov DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan sudah terlalu banyak yang melanggar aturan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano