Anies Tak Takut Kebijakannya soal Ojol Melanggar Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak takut kebijakannya memfasilitasi tempat ngetem ojek online melanggar hukum.
Anies mengatakan, dirinya akan membuat payung hukum untuk memfasilitasi tempat ngetem ojek online meski Mahkamah Konstitusi menyebut sarana transportasi itu ilegal.
“Saya memilih berbuat dan insyallah nanti ada landasan hukumnya,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (27/7).
Anies meminta semua pihak tidak melihat secara pesimistis atas fenomena ojek online ini. Sebab, pada kenyataannya, ojek online harus ditata karena kehadiran mereka menyumbang kemacetan.
“Pilihan bagi kami berbuat atau tidak, saya memilih berbuat. Kalau yang di seberang saya memilih berbicara boleh-boleh saja,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Fraksi NasDem Bestari Barus mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin memfasilitasi tempat ‘ngetem’ ojek online.
Menurut Bestari, kebijakan Anies itu berlawanan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengilegalkan ojol sebagai transportasi umum.
“Ini juga yang menjadi persoalan Jakarta hari ini. Ketika gubernur selalu ingin mencitrakan dirinya sendiri dengan kecenderungan yang agak miring menyebabkan masyarakat Jakarta jadi tidak tenang dan gelisah,” kata Bestari kepada JPNN.com, Jumat (27/7). (tan/jpnn)
Anies Baswedan meminta semua pihak tidak melihat secara pesimistis atas fenomena ojek online.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan