Anies Terapkan PSBB Ketat Lagi, Warung Makan Hingga Kafe Hanya Boleh untuk Take Away
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengizinkan restoran dan rumah makan menerima pengunjung menyantap di tempat (dine in) saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ketat mulai Senin depan (14/9).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, restoran dan rumah makan tetap diizinkan beroperasi tetapi hanya untuk melayani pesan-antar yang dibawa pulang (take away).
"Kegiatan usaha makanan rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Tetapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9).
Selanjutnya, kegiatan sekolah bagi siswa tetap harus dilakukan dari rumah.
"Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujar Anies.
Sebelumnya Anies mengumumkan rencana Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat mulai pekan depan.
Menurut Anies, kebijakan itu sebagai rem darurat untuk menahan laju pertambahan kasus Covid-19 di DKI.
"Kami akan menarik rem darurat yang itu artinya kami terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," katanya.(mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan bahwa restoran, rumah makan dan kafe tetap diizinkan beroperasi pada masa PSBB, namun tidak boleh melayani pelanggan yang makan atau minum di tempat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025