Anies Terapkan PSBB Ketat Lagi, Warung Makan Hingga Kafe Hanya Boleh untuk Take Away

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengizinkan restoran dan rumah makan menerima pengunjung menyantap di tempat (dine in) saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ketat mulai Senin depan (14/9).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, restoran dan rumah makan tetap diizinkan beroperasi tetapi hanya untuk melayani pesan-antar yang dibawa pulang (take away).
"Kegiatan usaha makanan rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Tetapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9).
Selanjutnya, kegiatan sekolah bagi siswa tetap harus dilakukan dari rumah.
"Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujar Anies.
Sebelumnya Anies mengumumkan rencana Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat mulai pekan depan.
Menurut Anies, kebijakan itu sebagai rem darurat untuk menahan laju pertambahan kasus Covid-19 di DKI.
"Kami akan menarik rem darurat yang itu artinya kami terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," katanya.(mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan bahwa restoran, rumah makan dan kafe tetap diizinkan beroperasi pada masa PSBB, namun tidak boleh melayani pelanggan yang makan atau minum di tempat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop