Anies Terbitkan Kepgub, Rumah Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Bakal Ditandai
Jumat, 02 Oktober 2020 – 11:22 WIB

Ilustrasi bahaya Covid-19. Foto: Ricardo
Namun, kelayakan rumah pribadi yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 harus melalui penilaian terlebih dahulu oleh gugus tugas.
Aturan itu juga berlaku untuk pasien tanpa gejala atau bergejala ringan.
Jika rumah pribadi itu layak dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19, gugus tugas setempat akan menempelkan stiker sebagai penanda.
"Semua harus diberi tanda agar tidak salah," ujar Riza.(mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Gubernur DKI Jakarta membeber alasan tentang penempelan stiker pada rumah pasien Covid-19 yang dijadikan tempat isolasi mandiri.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19