Anies Tetapkan 3 Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Ini Lokasinya
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan tiga lokasi untuk isolasi mandiri pasien Covid-19.
Penetapan itu diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Menetapkan lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19 dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran," tulis Anis dalam keputusan bertarikh 22 September 2020 tersebut.
Adapun tiga lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 tersebut berada di Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Untuk Jakarta Utara, lokasi isolasi mandiri milik Pemprov DKI ada di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja.
Adapun lokasi isolasi di Jakarta Timur ialah Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Ceger, Kecamatan Cipayung.
Di Jakarta Selatan, lokasi isolasi mandiri milik Pemprov DKI ialah Graha Wisata Ragunan di Kompleks GOR Jaya Raya, Jalan Harsono RM, RT 009/RW 007, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tiga lokasi isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG