Anies Ucapkan Kata Pribumi, Polri Segera Minta Pendapat Ahli

Anies Ucapkan Kata Pribumi, Polri Segera Minta Pendapat Ahli
Martinus Sitompul. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan segera menangani pengaduan tentang pidato Gubernur DKI Anies Baswedan yang menyebut istilah pribumi. Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, akan ada penyelidikan untuk mempelajari laporan tentang Anies.

"Nanti kami pelajari dahulu," kata Martinus saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (19/10).

Guna mempelajari laporan tentang Anies, kata Martinus, Bareskrim Polri akan mengundang para ahli. Tujuannya meneliti pernyataan Anies soal pribumi yang dipersoalkan oleh Banteng Muda Indonesia (BMI).

"Nanti kami undang para ahli, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Kalau dalam bahasa hukumnya penyelidikan," ucap Martinus.

Menurut Martinus, rencana Bareskrim mengundang ahli demi mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana terkait ucapan Anies dalam pidatonya di depan pendukungnya di Balai Kota DKI pasa Senin lalu (16/10). “Apakah ini ada unsur pidananya atau tidak," ujarnya.

Penyidik juga akan mempelajari barang bukti yang diserahkan pelapor. "Pelapornya bawa bukti video," jelas Martinus.

Sebelumnya Koordinator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian melaporkan Anies Baswedan terkait kata-kata 'pribumi' dalam pidato perdananya sebagai gubernur DKI di Balai Kota Jakarta pada Senin lalu (16/10). Pasalnya, Lapian menganggap pidato Anies berpotensi memecah-belah.

Laporan Lapian itu tercatat di Bareskrim Polri dengan register LP/ 1072/X/2017/ tanggal 17 Oktober 2017. Menurut Jack, pernyataan Anies soal pribumi memang patut dipertanyakan.

Bareskrim Polri akan meminta pendapat ahli untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan soal pribumi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News