Anis Matta Benarkan Fathanah Perantara PKS

Anis Matta Benarkan Fathanah Perantara PKS
Presiden Partai Keadilan Sejahtera saat mendengarkan rekaman percakapannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9). Anis menjadi saksi persidangan kasus suap daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahamd Fathanah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta menyatakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, menjadi perantara Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Pada waktu itu, Ilham meminta dukungan dari PKS untuk maju di dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. "Memang kita tahu beliau (Fathanah) perantaranya Pak Ilham ke PKS," kata Anis dalam persidangan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9).

Ilham kata Anis, meminta dukungan kepada PKS. Saat itu, Ilham melakukan komunikasi dengan DPW PKS Sulawesi Selatan. Sebab, segala urusan terkait Pilkada diatur oleh DPW.

"Semua proses penentuan calon pemimpin daerah kita serahkan secara otonomi ke DPW untuk mengurusnya. Selanjutnya DPW mengajukan surat ke DPP untuk diserahkan," kata Anis.

Seperti diketahui, Ilham rela membayar Rp 8 Miliar ke PKS dari jumlah awal Rp 10 Miliar untuk pemenangan dalam Pilgub Sulsel. Menurutnya, PKS memiliki infrastruktur kuat. "Kami lihat PKS partai yang punya infrastruktur jaringan yang kuat," kata Ilham.

Ia memberikan uang itu kepada Fathanah karena Sulsel diurus oleh orang dekat mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq. Ilham mengetahui hal itu setelah bertemu dengan Lutfhi dan mantan Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta saat penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional PKS di Makassar. (gil/jpnn)


JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta menyatakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News