Anis Matta Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Fathanah

jpnn.com - JAKARTA - Presiden PKS Anis Matta dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/9).
"Kita juga panggil Anis Matta tapi belum tahu apakah bisa hadir," kata Jaksa Rini Triningsih saat dikonfirmasi wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9).
Selain Anis Matta, jaksa juga akan menghadirkan Saldi Matta yang tak lain adalah adik kandung Anis Matta. Menurut Rini, dari enam saksi yang rencananya dihadirkan hari ini, baru dua yang hadir. Yakni, Saldi dan Herman Khalid. Empat lainnya belum hadir.
"Saksi yang kita panggil ada enam, tapi yang datang baru dua. Saldi Matta dan Herman Khalid," katanya.
Nama Anis dan Saldi mencuat karena diduga terlibat urusan jual beli sebidang tanah di daerah Pondok Gede, Jawa Barat, serta transfer uang berjumlah miliaran.
Awalnya, Saldi dan Anis akan membuat komplek perumahan model cluster di atas tanah itu. Tetapi, rupanya Fathanah kepincut dan berencana akan membeli tanah milik Saldi itu.
Namun, dalam rumusan dakwaan jaksa penuntut umum, Fathanah dan terpidana kasus korupsi pengadaan perlengkapan belajar-mengajar di Provinsi Kalimantan Selatan, Yudi Setiawan, disebut kerap menggarap proyek di Kementerian Pertanian. Bahkan, jaksa menyebutkan, bocoran proses lelang proyek itu didapat Fathanah dari Anis Matta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Presiden PKS Anis Matta dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit