Anis Matta Diseret Lagi di Kasus Suap DPID

Anis Matta Diseret Lagi di Kasus Suap DPID
Anis Matta Diseret Lagi di Kasus Suap DPID
Ia pun tak yakin bahwa Anis memang terlibat dalam pengurusan DPID. "Saya masih konsisten dengan itu," ujar dia.

Nurhayati justru mengaku tak tahu soal dugaan aliran dana ke pimpinan Banggar DPR.  "Soal aliran dana tidak tahu karena itu berhubungan dengan penegak hukum. Tapi kalau DPID dan sistemnya, yang saya tahu saya sampaikan sebenar-benarnya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Nurhayati diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena menerima suap Rp 6,25 miliar terkait pengurusan DPID untuk Kabupaten Bener Meriah, Pidie Jaya dan Aceh Besar di Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Nurhayati dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Namun dalam beberapa kali kesempatan, Nurhayati menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memiliki kewenangan tentang alokasi DPID. Sebab, keputusan soal itu ada di Banggar DPR.

JAKARTA - Bekas Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati (WON), kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/3). Selama empat jam,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News