Anis Matta Diseret Lagi di Kasus Suap DPID
Rabu, 13 Maret 2013 – 17:17 WIB
Ia pun tak yakin bahwa Anis memang terlibat dalam pengurusan DPID. "Saya masih konsisten dengan itu," ujar dia.
Baca Juga:
Nurhayati justru mengaku tak tahu soal dugaan aliran dana ke pimpinan Banggar DPR. "Soal aliran dana tidak tahu karena itu berhubungan dengan penegak hukum. Tapi kalau DPID dan sistemnya, yang saya tahu saya sampaikan sebenar-benarnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Nurhayati diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena menerima suap Rp 6,25 miliar terkait pengurusan DPID untuk Kabupaten Bener Meriah, Pidie Jaya dan Aceh Besar di Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Nurhayati dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Nurhayati menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memiliki kewenangan tentang alokasi DPID. Sebab, keputusan soal itu ada di Banggar DPR.
JAKARTA - Bekas Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati (WON), kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/3). Selama empat jam,
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan