Anis Minta Ketentuan soal Pajak Sembako Dihapus dari RUU KUP
![Anis Minta Ketentuan soal Pajak Sembako Dihapus dari RUU KUP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/30/pmk-062021-terkait-pajak-pulsa-voucer-token-listrik-ilus-59.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.
Rencana pengenaan pajak sembako itu diketahui tertuang dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam pasal itu disebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
"Sebaiknya wacana yang tertuang dalam darf RUU KUP dicabut," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/6).
Seharusnya, kata legislator fraksi PKS itu, pemerintah menjaga ketersediaan pangan yang murah dan terjangkau, bukan mengenakan pajak terhadap sembako.
"Rencana mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako sangat tidak pantas di saat kondisi masyarakat sedang dihimpit persoalan ekonomi yang berat," ucap Anis.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menyadari pengenaan PPN merupakan cara pemerintah mencari tambahan uang.
Namun, dekan fakultas ekonomi Universitas Yarsi itu menyebut pemerintah seharusnya bisa kreatif menciptakan peluang meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan yang masih rendah.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati berharap pasal tentang PPN sembako bisa dihapus dari draf RUU KUP.
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Menteri Iftitah Tetap Yakin Bisa Kembangkan Kawasan Transmigrasi Meski Anggaran Terbatas