Anis Minta Ketentuan soal Pajak Sembako Dihapus dari RUU KUP
Sabtu, 12 Juni 2021 – 16:33 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati minta pasal tentang PPN sembako dihapus dari draft RUU KUP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Saya melihat perkembangan e-commerce yang sangat pesat, menjadi potensi penerimaan pajak yang signifikan di masa yang akan datang dan pemerintah bisa memanfaatkan potensi pajak ini," ujar Anis. (ast/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati berharap pasal tentang PPN sembako bisa dihapus dari draf RUU KUP.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya