Anis Minta Ketentuan soal Pajak Sembako Dihapus dari RUU KUP

Anis Minta Ketentuan soal Pajak Sembako Dihapus dari RUU KUP
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati minta pasal tentang PPN sembako dihapus dari draft RUU KUP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Saya melihat perkembangan e-commerce yang sangat pesat, menjadi potensi penerimaan pajak yang signifikan di masa yang akan datang dan pemerintah bisa memanfaatkan potensi pajak ini," ujar Anis. (ast/jpnn)

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati berharap pasal tentang PPN sembako bisa dihapus dari draf RUU KUP.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News