Anisah Rasyidah, Istri Bupati Hulu Sungai Utara Dipanggil KPK
jpnn.com, JAKARTA - Anisah Rasyidah, istri Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/9), untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU 2021-2022.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Hulu Sungai Utara, itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari pihak swasta, Direktur CV Hanamas berinisial Marhaini (MRH).
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022, untuk tersangka MRH dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/9).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil Ketua DPRD Kabupaten HSU Almien Ashar Safari.
Almien akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marhaini.
Seperti diketahui, KPK pada Kamis (16/9), menetapkan tiga tersangka kasus itu.
Tersangka penerima suap yakni Maliki (MK), selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) HSU. Adapun tersangka pemberi suap ialah Marhaini (MRH), dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten HSU telah merencanakan lelang proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1,9 miliar.
Anisah Rasyidah, istri Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dipanggil KPK, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi