Anita Kolopaking Tolak Penahanan, Mabes Polri Respons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sempat menolak perpanjangan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Namun, kepolisian tetap melakukan penahanan terhadap salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu merupakan hak prerogatif penyidik.
Selain itu, perpanjangan masa penahanan juga telah mendapat izin dari jaksa penuntut umum.
"Jadi, selama kasus bergulir dan penyidik masih membutuhkan waktu dalam artian proses penyidikannya belum selesai dan penahanannya 20 hari pertama habis tentunya melakukan perpanjangan penahanan atas seizin JPU," ujar Awi kepada wartawan, Selasa (8/9).
Lulusan Akpol 1992 itu menuturkan, Anita Kolopaking mulanya ditahan selama 20 hari oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sejak 8 Agustus hingga 27 Agustus 2020.
Namun, dikarenakan proses pemeriksaan belum selesai akhirnya penyidik pun memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020.
Lanjut Awi menambahkan, perpanjangan penahanan juga diatur dalam Pasal 24 KUHAP
Mabes Polri angkat suara soal perpanjangan penahanan yang dilakukan terhadap Anita Kolopaking - tersangka kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?