Anita Kolopaking Tolak Penahanan, Mabes Polri Respons Begini
”Memang penyidik dalam waktu 20 hari masa penahanan belum selesai pemeriksaannya, penyidikan diberikan kewenangan melalui izin ke JPU kami diberikan waktu 40 hari ke depan untuk penahanan dan pemeriksaan kembali," terang dia.
Diketahui, Anita sebelumnya menolak perpanjangan masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap dirinya selaku tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu terhadap Djoko Tjandra.
Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran kliennya merasa telah bersikap kooperatif kepada penyidik.
"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjektif atau objektif," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9). (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mabes Polri angkat suara soal perpanjangan penahanan yang dilakukan terhadap Anita Kolopaking - tersangka kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- Kecam Sikap Represif Polisi Hadapi Demonstran, Forum Aktivis & Guru Besar Desak Kapolri Bertanggung Jawab
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana