Anjal Batam Akui Difoto Bugil oleh Bule Inggris
Senin, 14 November 2011 – 22:00 WIB
Selain difoto, hasil penyelidikan polisi juga mengarah adanya pelecehan seksual oleh HFP terhadap para korbannya. Dugaan polisi itu diperkuat dengan sejumlah foto dan pengakuan para korban yang mengaku diminta melayani nafsu sang bule.
"Lalu pelaku mengunggah foto ini ke intrenet. Di sana ada website yang khusus untuk foto-foto anak perempuan di bawah umur. Tsk (HFP) dan barang bukti sudah ada di Bareskrim,’’ tambahnya.
Seperti diketahui Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menangkap HFP di kawasan Nagoya Batam, Sabtu (5/11). Oleh penyidik kepolisian, HDP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri sejak Sabtu (5/11) petang lalu telah menahan seorang warga negara (WN) Inggris bernama Henry F Park (HFP), karena diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin